Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Bogor Ade Yasin sempat meminta jajarannya untuk tidak menerima gratifikasi Hari Raya atau alasan penanganan Covid-19 sebelum terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
Hal tersebut diketahui melalui Surat Edaran Bupati Bogor, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian gratifikasi Terkait Hari Raya. Dalam surat edaran tersebut, Ade Yasin melarang pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.
"Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD wajib, menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ade Yasin dikutip dari Instagram @kabupaten.bogor, Rabu (27/4/2022).
Ade Yasin juga melarang jajarannya untuk memanfaatkan kondisi pandemi (Covid-19) atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
Dia kemudian mengingatkan jajarannya untuk melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Hal tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga
Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri sebelumnya mengonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan beberapa pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. Namun pihaknya belum mengungkapkan detail kasus dan perkara atas OTT tersebut.
“KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” kata Ali.