Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil Kekayaan Ade Yasin, Bupati Bogor yang Kena OTT KPK

Harta kekayaan Bupati Bogor sempat mengalami penurunan usai maju Pilkada beberapa waktu lalu.
Bupati Bogor Ade Yasin dan Bupati Cianjur Herman Suherman saat mengadakan pertemuan di Puncak Pas, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/9/2021)./Antararnrn
Bupati Bogor Ade Yasin dan Bupati Cianjur Herman Suherman saat mengadakan pertemuan di Puncak Pas, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/9/2021)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin.

Ade Yasin merupakan adik dari eks Bupati Bogor Rahmat Yasin yang juga ditangkap KPK karena kasus korupsi.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Ade melaporkan hartanya pada 5 Januari 2018 sebagai syarat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Bogor. Di situ tertulis hartanya Rp4,71 miliar.

Setelah menjadi Bupati Bogor, kekayaan Ade menyusut menjadi Rp3,76 miliar berdasarkan tanggal lapor 31 Desember 2019.

Harta politisi PPP ini lalu mulai beranjak naik. Berdasarkan tanggal lapor 31 Desember 2020, kekayaan Ade Rp4,11 miliar. Ade masih belum melaporkan harta untuk 2021.

Berdasarkan rinciannya, Ade memiliki tanah dan bangunan Rp2,29 miliar. Lalu, alat transportasi dan mesin Rp635 juta.

Harta bergerak lainnya Ade sebesar Rp600 juta, kas dan setara kas Rp726 juta dengan utang Rp140 juta. Dijumlah, hartanya Rp4,11 miliar.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengiyakan lembaganya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan beberapa pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.

“Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4/2022) pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat, dan pihak terkait lainnya,” katanya kepada wartawan.

Ali menjelaskan bahwa kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

Saat ini, lembaga antirasuah masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam.

“KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper