Bisnis.com, JAKARTA - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) yang juga anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Ari Fahrial Syam mengomentari berdirinya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).
Dia mengaku tidak masalah dengan terbentuknya organisasi 'saingan IDI' tersebut.
Ari menyinggung surat izin praktik (SIP) seorang dokter kemungkinan bisa dicabut jika berniat bergabung dengan PDSI. PDSI membuat syarat bahwa dokter yang ingin bergabung harus keluar dari IDI.
"Ya hak mereka untuk membentuk Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia dan kalau mereka keluar dari IDI, berarti rekomendasi IDI batal dan mereka menjadi praktik ilegal karena KKI hanya menerima rekomendasi dari IDI sesuai UU Praktik Kedokyteran," kata Ari kepada Bisnis, Rabu (27/4/2022).
Berdasarkan UU Praktik Kedokteran Pasal 36, untuk mendapatkan SIP, dokter atau dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi, mempunyai tempat praktik, dan memiliki rekomendasi dari organisasi profesi yakni IDI atau PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia).
Menurut Ari, jika anggota memilih keluar, maka IDI juga akan mencabut surat rekomendasi.
Baca Juga
"Artinya SIP juga batal tergantung pemda mau memberikan tidak," katanya.
Di sisi lain, Ketua Umum PDSI Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno mengatakan PDSI telah resmi diakui oleh pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI No. AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian PDSI.
Jajang menyebut bahwa tujuan berdirinya PDSI adalah untuk memenuhi hak WNI dalam berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di NKRI.
Adapun, visi PDSI adalah menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
Selain itu, Jajang menyebut DPR akan merevisi UU Praktik Kedokteran, seperti organisasi profesi dokter IDI bukan lagi organisasi tunggal di Indonesia.