Bisnis.com, JAKARTA – Dokter di Indonesia identik dengan Ikatan Dokter Indonesia disingkat IDI. Selama ini, IDI yang didirikan pada 24 Oktober 1950 menjadi rumah besar dan tunggal bagi para dokter di Tanah Air.
Namun, pada Rabu (27/4/2022), sejumlah dokter yang dipimpin Staf Khusus eks Menkes Dokter Terawan, yakni Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyatno Sp.B. MARS mendeklarasikan organisasi profesi dokter tandingan IDI yakni Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).
Deklarasi ini hanya empat hari setelah Ketua Umum PB IDI dr M Adib Khumaidi SpOT dan jajaran pengurus baru IDI bertemu dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Persoalan yang dibahas adalah pemecatan permanen Terawan pada Muktamar IDI ke XXXI di Aceh pada akhir Maret 2022.
Pada agenda itu, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI merekomendasikan Terawan dipecat permanen karena dinilai melanggar etika profesi kedokteran.
Terawan yang mantan Kepala RSPAD Gatot Soebroto itu dinilai melanggar etik dalam hal penelitian Vaksin Nusantara untuk Covid-19, dan digital substraction angiography (DSA) sebagai terapi pada penderita stroke.
Berdasarkan surat tertanggal 8 Februari 2022 MKEKPusat IDI, Terawan dipecat salah satunya dikarenakan melakukan promosi Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
Keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI pada 21-25 Maret 2022.
Berdasarkan dari surat MKEK yang ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI, berikut alasan pemecatan Terawan.
Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018.
Kedua, melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai.
Ketiga, Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai tatalaksana dan organisasi IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
Keempat, menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi "kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri" acara PB IDI.
Kelima, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.