Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) menyatakan masih menemukan permintaan dana besar dalam pengurusan surat tanda registrasi (STR) maupun surat izin praktik (SIP).
PDSI meminta pemerintah untuk mengaudit seluruh organisasi profesi (OP) terkait permintaan dana besar tersebut.
Ketua PDSI Jajang Edi Prayitno menyatakan masih ada laporan dari tenaga medis dan kesehatan yang mengaku dimintai uang iuran hingga 3,5 tahun saat memperpanjang STR, di daerah.
Jajang menyatakan hal itu dalam rapat dengar pendapat perumusan rancangan peraturan pelaksana (RPP) UU Kesehatan yang dikutip pada Kamis (29/9/2023).
"Kemarin masih ada laporan yang masuk ke kami, dalam pengajuan persyaratan perizinan, masih minta iuran 3,5 tahun, kalau dulu 5 tahun. Iuran lagi, ini apa-apaan saya bilang," katanya.
Dia meminta untuk dibuat peraturan pemerintah yang tetap untuk permasalahan tersebut, dan mengaudit hal itu.
Baca Juga
"Ujung-ujungnya yaitu, saya minta nanti kalau betul-betul ditetapkan peraturan pemerintah ini, saya minta untuk dilakukan audit masalah ini. Karena apapun ini menghimpun dana-dana masyarakat," ujarnya.
Adapun UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah diundangkan pada 8 Agustus 2023, namun pengurusan STR dan SIP di beberapa daerah masih belum seragam. STR berlaku seumur hidup, sedangkan SIP perlu diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
"Pada kesempatan ini saya usulkan nanti ada pemeriksaan audit untuk organisasi profesi. Semua organisasi termasuk kami, silakan diaudit yang menghimpun dana-dana masyarakat. Saya minta semua untuk diaudit," ucapnya.
Menurutnya, setelah rencana pemerintah menyederhanakan pengurusannya melalui UU baru, pengurusan STR dan SIP seharusnya tidak dipersulit dengan persyaratan yang sama.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam UU rekomendasi organisasi profesi telah dihapus dalam perpanjangan SIP.
Sejauh ini tercatat, hanya ada dua syarat mendapatkan SIP, yaitu memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan tempat praktik.
"Tidak perlu dipersoalkan harus ada persyaratan macam-macam, kecuali untuk nakes WNA dan lain-lain, itu memang betul atau dokter yang masih praktik, itu perlu persyaratan. Tapi bagi yang sudah tidak praktik lagi, sudah lansia, kenapa harus harus ada persyaratan macam-macam?" ujarnya.
Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Dion menyatakan bahwa usulan tersebut akan ditampung.
Dia memastikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak akan mengabaikan kompetensi tenaga medis maupun tenaga kesehatan dalam mengurus izin tersebut.
Dia menekankan bahwa para ahli di bidangnya akan terlibat dalam pengumpulan satuan kredit profesi (SKP) yang digunakan untuk mengurus perpanjangan atau penerbitan STR dan SIP.