Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan IDI Uji Materi UU Kesehatan ke MK

Lima organisasi profesi kesehatan, salah satunya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), mengajukan permohonan uji materi UU Kesehatan ke MK.
Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI)/Istimewa
Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Lima organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) resmi mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penasihat Hukum Muhammad Joni para pemohon mengungkapkan beberapa alasan pihaknya mengajukan uji formil peraturan tersebut. Pertama, prosesnya tidak melibatkan berbagai pihak sebagaimana ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945, karena prosesnya harus melibatkan pihak-pihak dari DPR, Presiden, dan juga DPD RI.

Kedua, unsur meaningful participation yang tidak terpenuhi. Menurut Joni, hal tersebut bukan sekadar istilah, tapi juga hasil dari putusan MK tentang partisipasi, keterlibatan, dan partisipasi bermakna dari masyarakat terdampak dan yang berkepentingan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945, ada hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, serta hak untuk dijelaskan yang harus dipenuhi.

"Alasan ketiga adalah bahwa proses pembentukan UU Nomor 17 Tahun 2023 ini tidak ada fitur formil putusan MK. Jadi, putusan MK merupakan fitur resmi yang harus menjadi unsur formil dalam urusan sebuah undang-undang, termasuk UU kesehatan," paparnya.

Keempat, Joni melihat adanya penghambatan proses pembahasan dan pembentukan UU ini. "Itu kita sampaikan dengan bukti adanya surat edaran kepada ASN bidang kesehatan untuk tidak terlibat dalam pembahasan RUU kesehatan, dan itu harus disampaikan kepada secara resmi," katanya.

Kemudian, alasan kelima adalah proses pembentukan UU Kesehatan ini yang dinilai harus memenuhi format dan bentuknya. Hal ini akan dielaborasi pihaknya dalam beberapa waktu ke depan.

"Dan yang juga tak kalah penting adalah adanya langkah sungsang. UU-nya belum disahkan, tetapi proses pembentukan aturan turunannya sudah diindikasikan dimulai sesuai fakta-fakta yang kami sampaikan," jelasnya.

Joni menyebut gugatan ini adalah tanggung jawab pihaknya selaku bagian dari masyarakat untuk menyokong kepatuhan kepada putusan-putusan MK yang mestinya menjadi pertimbangan di dalam UU Kesehatan.

"Kita berharap prosesnya akan berlangsung segera, karena ini adalah uji formil, maka dalam jangka waktu sekian lama harus diputuskan dan harus ada kepastian hukum bahwa pembentukan UU ini konstitusional atau tidak. Kita berharap dari putusan MK nanti," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper