Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Terawan Gabung ke PDSI Usai Dipecat IDI

Mantan Menkes Terawan Agus Putranto akhirnya resmi bergabung dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).
Tangkapan layar - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan menjalani proses vaksinasi Covid-19 dengan Vaksin Nusantara yang diinisiasi eks Menkes dokter Terawan Agus Putranto di RSPAD Gatot Soebroto. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Tangkapan layar - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan menjalani proses vaksinasi Covid-19 dengan Vaksin Nusantara yang diinisiasi eks Menkes dokter Terawan Agus Putranto di RSPAD Gatot Soebroto. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto akhirnya resmi bergabung dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).

Bergabungnya Terawan ke PDSI ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Umum PDSI Erfen Gustiawan. Dia menyebut Terawan telah resmi bergabung dengan PDSI sejak Jumat, 13 Mei 2022. 

Erfen mengungkapkan PDSI telah menemui Terawan yang juga penggagas vaksin Nusantara itu untuk menanyakan kesediaannya bergabung menjadi pengurus. Terawan diminta menjadi pelindung dan dia disebut telah bersedia.

"Letjen TNI (Purn) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) RI dan Mayjen TNI (Purn) dr. Daniel Tjen, Sp. S resmi bergabung dengan PDSI," kata Erfen, Sabtu (14/5/2022).

Ketua PDSI, Jajang Edy Prayitno, sebelumnya mengatakan, organisasinya akan mendukung dan memfasilitasi penelitian terapi 'cuci otak' ala Terawan jika bergabung.

"PDSI akan memfasilitasi penelitian lanjutan dari DSA (Digital Subtraction Angiography) agar sempurna sehingga jadi terapi gold standart untuk kasus-kasus stroke," tutur Eks Stafsus Terawan itu, Sabtu (30/4/2022).

Kendati, PDSI tidak memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi izin praktik dokter. Sampai saat ini, organisasi profesi yang memiliki kewenangan tersebut hanya IDI. Izin praktik Terawan masih berlaku sampai 5 Agustus 2023. Setelah itu, dia butuh rekomendasi IDI untuk memperpanjang izin.

Ihwal hal tersebut, Jajang meyakini DPR akan segera merevisi Undang-Undang Praktik Kedokteran sebagaimana yang belakangan digaungkan untuk mengevaluasi IDI. 

"Kita tunggu saja, rencana komisi IX untuk merevisi UUPK dalam waktu dekat," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, hasil Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, Maret lalu memutuskan pemberhentian tetap Terawan sebagai anggota. Keputusan itu diambil oleh PB IDI setelah pengurus mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Terawan dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran etika berat.

Ketua IDI Adib Khumaidi enggan membuka pelanggaran etik yang dilakukan Terawan, karena hal tersebut dianggap persoalan internal. Dia sebelumnya hanya membenarkan bahwa pemberhentian Terawan tersebut merupakan kelanjutan eksekusi sanksi terhadap Terawan sejak Muktamar IDI di Samarinda pada 2018 lalu.

Pada 2018, MKEK menjatuhkan sanksi etik kepada Terawan. Ketika itu, Terawan dinyatakan terbukti melanggar etik karena melakukan terapi pasien stroke dengan metode intra arterial heparin flushing (IAHF) atau metode cuci otak. Menurut berbagai pakar IDI dan hasil investigasi Satuan Tugas Kementerian Kesehatan, metode itu tidak memiliki bukti ilmiah, sehingga terapi untuk pasien melanggar etik kedokteran.

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menawarkan kepada Terawan untuk kembali menjadi anggota IDI dengan sejumlah syarat dan prosedur.

"Kami sampaikan, masih ada ruang. Kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali, kami akan buatkan forum secara internal. Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup," ujar Adib kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa seperti yang disiarkan di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Senin (25/4/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper