Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Boyamin Jabat Direktur di Perusahaan Milik Terdakwa Kasus Korupsi

Boyamin tercatat sebagai Direktur PT Bumirejo yang merupakan perusahaan milik Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 26 April 2022  |  14:52 WIB
Boyamin Jabat Direktur di Perusahaan Milik Terdakwa Kasus Korupsi
Boyamin Saiman - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menceritakan awal mula dirinya memperoleh jabatan strategis di PT Bumirejo.

Boyamin tercatat sebagai Direktur PT Bumirejo yang merupakan perusahaan milik Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Dia secara formal masuk ke Bumirejo pada 2018. Saat itu, perusaahaan yang berdiri pada 1982 itu memiliki kredit macet di banyak bank.

“Maka diambil alih semuanya oleh orang tuanya [Budhi] karena pemegang saham itu namanya Pak Sugeng Budhiarto [ayah Budhi],” katanya di Gedung KPK usai memberikan keterangan sebagai saksi, Selasa (26/4/2022).

Boyamin menjelaskan bahwa kondisi invalid tersebut terjadi sejak 2014. Dia lalu diminta untuk menjadi direktur untuk mengurusi utang-piutang.

Dia bersedia menjadi direktur karena Budhi sudah tidak mengurusinya. Boyamin kemudian membenahi segala masalah internal.

Selain itu, Boyamin mengaku ditunjuk sebagai direktur untuk mengurusi utang perusahaan di sebuah bank BUMN. Bank tersebut tidak mau berurusan dengan kuasa hukum, melainkan kepada pengurus korporasi.

Honor yang Boyamin terima Rp5 juta per bulan. Nominal tersebut tidak berubah sampai sekarang.

Sementara itu, Boyamin mengaku tidak tahu-menahu terkait kasus perusahaan dengan terjeratnya Budhi sebagai tersangka. Dia hanya fokus pada utang-piutang.

“[Utang Bumirejo] Rp40 miliar di BPD. Di Bank Mandiri itu Rp10 miliar sama Rp7 miliar. Jadi total Rp57 miliar. Bumirejo ada tagihan di PUPT hanya Rp27 miliar,” jelasnya.

Adapun Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. KPK sudah menyita aset senilai Rp10 miliar.

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi. Budhi didakwa menerima duit senilai Rp26,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK maki
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top