Bisnis.com, JAKARTA - Tim Satgas CASN Bareskrim Polri telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka terkait kasus kecurangan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Gatot Repli Handoko mengungkapkan ke-30 tersangka itu tersebar di 10 tempat kejadian perkara (TKP).
"Pertama di daerah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, kemudian Sulawesi Tenggara, Lampung, Sulawesi Selatan, sedangkan yang di wilayah Sulawesi Selatan ini ada beberapa lokasi, yaitu yang berada di Kota Makassar kemudian di Tana Toraja, kemudian di Sidrap, kemudian di Palopo, kemudian di Luwu dan di Enrekang," kata Gatot dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022).
Gatot menjelaskan modus operandi dalam melakukan kecurangan seleksi CASN ini menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root serve.
Pelaku, lanjut Gatot juga menggunakan aplikasi remote Access Zoho, remote access Chrome remote desktop, kemudian juga menggunakan remote access Redmin dan menggunakan remote access putra VNC.
"Kemudian juga menggunakan aplikasi remote access di DW service dan menggunakan juga aplikasi remote access Nettop, dan yang terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku," kata Gatot.
Baca Juga
Dari ke-30 tersangka Satgas CASN mengamankan barang bukti berupa komputer dan laptop sebanyak 43 unit, handphone 58 unit, flash disk 9 unit, dan DVR itu 1 unit
Terkait kasus kecurangan ini, sebanyak 359 calon ASN yang didiskualifikasi.
"Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN, kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi," katanya.