Bisnis.com, JAKARTA – Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando masih mendapatkan perawatan setelah dirinya dikeroyok massa penyusup pada demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin 11 April 2022.
Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid mengatakan saat ini Ade Armando masih menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, dia menyebut kondisi Ade kini sudah lebih membaik.
“Masih dalam perawatan intensif. Saat ini kondisinya lebih baikan,” kata Kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid saat dihubungi, Senin (18/4/2022).
Ade kini dirawat di RS Siloam Semanggi. Tak lama setelah dianiaya, tersebar foto Ade tengah dijenguk rekan-rekannya.
Dalam foto tersebut, terlihat Ade Armando yang juga merupakan pegiat sosial ini masih terbaring di tempat tidur. Terlihat Ade memberikan tanda jempol saat berpose bersama rekan-rekannya.
Muannas mengaku masih belum mengetahui kapan Ade Armando bisa keluar dari rumah sakit. “Belum tahu. Kita semua juga masih menunggu berita,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ade Armando sempat terlibat adu mulut dengan sekelompok ibu-ibu sebelum dikeroyok massa. Kelompok tersebut menyebutnya sebagai buzzer dan pengkhianat.
“Buzzer. Sadar kamu. Pengkhianat. Munafik. Penjilat. Sadar kamu, bulan puasa sekarang,” teriak perempuan yang menggunakan jilbab hitam, Senin (11/4/2022).
Meski masih terbaring di rumah sakit, Ade Armando melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi ke Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.
Somasi Ade Armando terhadap Eddy Seoparno ini dipicu cuitan Eddy terkait penista agama. Dalam cuitannya, Eddy mengaku mendukung pengusutan
dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA.
“Tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,” tulisnya.
Pada cuitannya, memang Eddy tidak menyebut bahwa AA adalah Ade Armando. Akan tetapi, cuitan itu ditulis sehari setelah Ade Armando dikeroyok massa saat demonstrasi mahasiswa di Gedung Parlemen.
Dua hari setelah cuitan Eddy, Kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid melayangkan somasi kepada Eddy melalui surat. Ada empat poin pertimbangan kenapa dia mengirim peringatan.
Pertama, Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama. Lalu, laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya.
Ketiga, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Ade sudah diputus bersalah. Ini terkait pernyataan Eddy melalui Twitter yang mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA. Eddy di situ tidak menulis Ade Armando
Terakhir adalah cuitan Eddy mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Ade merasa perbuatan Eddy merugikan dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mentalnya.
Muannas meminta Eddy menghapus cuitannya dan meminta maaf kepada Ade melalui Twitter. Waktu yang diberikan adalah 3x24 jam.
“Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata,” tulis surat somasi tersebut.