Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pernyataan Lengkap Jokowi soal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 

Simak pernyataan lengkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal THR dan Gaji ke-13 PNS untuk periode Idulfitri 2022.
Presiden Joko Widodo (kanan) berswafoto dengan aparatur sipil negara saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kanan) berswafoto dengan aparatur sipil negara saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah siap mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2022. 

Pernyataan tersebut disampaikan secara daring melalui kanal Youtube Setkab Presiden RI pada Kamis (14/4/2022). Jokowi menyatakan dirinya sudah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Pemberian THR tersebut diikuti dengan tambahan tunjangan kinerja untuk ASN, TNI, dan Polri sebanyak 50 persen.

Hal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah karena kontribusi aparat daerah dan aparat pusat yang menangani pandemi Covid-19. Lalu, Jokowi juga mengatakan untuk teksnis pemberian THR ini akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan untuk gaji yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Selain perihal THR dan Gaji ke-13, dalam siaran pers tersebut Jokowi menghimbau masyarakat agar tetap waspada akan Covid-19 agar tidak membuat gelombang baru penularan virus Covid-19

Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi soal pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS pada Hari Raya Idulfitri 2022

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Hari ini saya memimpin rapat terbatas tentang persiapan mudik menjelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Menimbang kondisi pandemi Covid-19 yang terkendali tahun ini pemerintah kembali membolehkan perjalanan mudik.

Masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman.
Namun, kita harus tetap waspada jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan covid 19.

Apalagi, arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar menurut laporan yang saya terima diperkirakan ada 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan perjalanan mudik di pulau Jawa saja.

Pemerintah, kita semua tentu sangat menginginkan perjalanan mudik berlangsung lancar dan penuh kegembiraan, yang terpenting pemerintah selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama baik keselamatan selama perjalanan mudik maupun keselamatan kesehatan kita

Sekali lagi jangan sampai ada lonjakan kasus yang tak terkendali setelah kita merayakan hari raya.

Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci.

Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan ini, pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat.

Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara serta tambahan tunjangan Kinerja 50% untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid., serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD

Terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper