Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Kasus Impor Emas yang Bikin DPR Marah-marah

DPR melakukan protes terhadap Kejaksaan Agung yang belum juga menetapkan seorangpun tersangka dalam perkara impor emas.
Ilustrasi emas
Ilustrasi emas

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah segera menetapkan tersangka kasus korupsi impor emas yang jalan di tempat.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyebut bahwa perkara tindak pidana korupsi impor emas yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta tersebut sudah lima bulan lalu atau persisnya pada Oktober 2021 sudah naik ke tahap penyidikan dan beberapa orang saksi juga sudah diperiksa.

Sayangnya, sampai saat ini tim penyidik Kejagung tidak kunjung menetapkan satu orang pun menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor emas yang nilainya mencapai Rp47 triliun.

"Saya minta perkembangan kasus impor emas ini sudah sejauh mana, sudah lama penyidikannya dari Oktober 2021," tuturnya di Gedung DPR, dikutip Kamis (24/3/2022).

Habiburokhman memprediksi nilai kerugian negara yang muncul akibat perkara korupsi impor emas itu cukup besar. Pasalnya nilai emas uang diduga telah dikorupsi itu, kata Habiburohkman mencapai Rp47 triliun.

"Nilainya saja Rp47 triliun, ini pasti kerugian negara yang muncul tinggi sekali. Tetapi sampai saat ini tidak ada perkembangannya," katanya.

Janji Naik Penyidikan

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor emas yang melibatkan delapan perusahaan akan naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengemukakan, bahwa tim penyidik Kejagung sudah menemukan adanya perbuatan tindak pidana dalam perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara Rp47,1 triliun.

Menurut Supardi, dalam waktu dekat tim penyidik Kejagung akan menaikkan perkara korupsi itu ke tahap penyidikan. Namun, tidak dijelaskan detail apakah naiknya perkara impor emas itu diikuti dengan penetapan tersangka atau tidak.

"Ya sebentar lagi kasus itu akan kita naikkan ke tahap penyidikan ya," tuturnya kepada Bisnis di Kejaksaan Agung, Kamis (21/10/2021).

Supardi menjelaskan, bahwa pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah pejabat hingga pegawai di Bea Cukai untuk mendalami perkara korupsi itu.

"Sudah, pejabat bea cukai sudah diperiksa," kata Supardi.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menuturkan, ada dugaan skandal impor emas senilai Rp47,1 triliun.

Impor tersebut, disebut Arteria melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dia mendesak Kejagung menuntaskan kasus itu, karena berpotensi merugikan negara hingga Rp2,9 triliun. Terlebih, bea masuknya 0 persen.

Jawaban ANTAM

Sementara itu emiten BUMN pertambangan mineral, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), menegaskan bahwa emas yang diimpor perseroan sudah sesuai dengan kategori pos tarif.

Untuk diketahui, emiten berkode saham ANTM itu disebut-sebut salah satu perusahaan emas yang melakukan praktik penggelapan terkait importasi emas yang juga melibatkan Bea Cukai.

ANTM diduga menggelapkan impor emas setara Rp47,1 triliun. Emas yang diimpor oleh ANTM diduga ditukar kode HS-nya untuk menghindari bea impor dan PPh impor.

SVP Corporate Secretary Aneka Tambang Yulan Kustiyan menjelaskan bahwa perseroan secara transparan telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagai importir, termasuk aspek perpajakan, dan senantiasa bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung penerapan tata kelola impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menjelaskan bahwa impor emas yang dilakukan oleh perseroan merupakan dalam bentuk gold casting bar. Emas itu hasil tuangan dengan berat 1 kilogram untuk bahan baku produk logam mulia.

Adapun, gold casting bar tersebut akan dilebur dan diolah menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.

Selain itu, emas impor itu sesuai dengan kategori pos tarif (HS Code) 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017.

“[Terkait dugaan praktik penggelapan impor] perusahaan pun telah melakukan impor emas (gold casting bar) dengan kategori pos tarif 7108.12.10 berdasarkan fakta maupun best practice yang ada di lapangan,” ujar Yulan kepada Bisnis, Rabu (16/6/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper