Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor emas yang melibatkan delapan perusahaan akan naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengemukakan, bahwa tim penyidik Kejagung sudah menemukan adanya perbuatan tindak pidana dalam perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara Rp47,1 triliun.
Menurut Supardi, dalam waktu dekat tim penyidik Kejagung akan menaikkan perkara korupsi itu ke tahap penyidikan. Namun, tidak dijelaskan detail apakah naiknya perkara impor emas itu diikuti dengan penetapan tersangka atau tidak.
"Ya sebentar lagi kasus itu akan kita naikkan ke tahap penyidikan ya," tuturnya kepada Bisnis di Kejaksaan Agung, Kamis (21/10/2021).
Supardi menjelaskan, bahwa pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah pejabat hingga pegawai di Bea Cukai untuk mendalami perkara korupsi itu.
"Sudah, pejabat bea cukai sudah diperiksa," kata Supardi.
Baca Juga
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menuturkan, ada dugaan skandal impor emas senilai Rp47,1 triliun.
Impor tersebut, disebut Arteria melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dia mendesak Kejagung menuntaskan kasus itu, karena berpotensi merugikan negara hingga Rp2,9 triliun. Terlebih, bea masuknya 0 persen.