Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut belasan perusahaan diduga telah melakukan rekayasa untuk menghindari bea masuk atas importasi emas melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Belasan perusahaan yang terdri dari BUMN dan swasta itu kini tengah diselidiki dalam dugaan korupsi importasi emas.
Meski demikian Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan bahwa hal itu masih merupakan informasi awal. Penyidik kejaksaan belum bisa menyimpulkan apakah kasus itu terdapat dugaan melanggar hukumnya atau tidak.
"Nanti makanya nanti, pokoknya nanti masuk ke korupsi atau engga, nanti lah," kata Supardi dilansir dari Tempo, Jumat (8/10/2021).
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saksi-saksi seperti pihak dari Bea dan Cukai.
Adanya kasus dugaan korupsi impor emas pertama kali dibeberkan dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus dugaan penyelundupan impor emas batangan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Penyelundupan impor emas batang ini, kata Arteria, bermula dari memanipulasi informasi yang tidak benar sehingga logam mulia tersebut tak dikenai biaya impor sebesar 5 persen dan pajak penghasilan impor senilai 2,5 persen.
Menurut Arteria, karena adanya manipulasi tersebut negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 2,9 triliun. Angka itu merupakan pajak dari total nilai emas sebesar Rp 47,1 triliun.
Karena itu, Arteria meminta Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin untuk mengusut semua perusahaan yang diduga terlibat dalam penyelundupan emas batangan ini.