Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Kasus Doni Salmanan, Diperiksa 13 Jam di Kasus Quotex

Doni Salmanan akhirnya menjadi tersangka. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, crazy rich Soreang tersebut diperiksa selama 13 jam.
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong/123rf
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong/123rf

Bisnis.com, JAKARTA--Crazy rich asal Bandung Doni Muhamad Taufik atau Doni Salmanan dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui platform Qoutex.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup setelah memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam penuh di Bareskrim Polri.

Menurutnya, total ada 90 pertanyaan yang diajukan penyidik sejak pukul 10.00 WIB-23.30 WIB pada hari Selasa 8 Maret 2022 kemarin terhadap Doni Salmanan.

"Setelah dilakukan ekspose, kemudian disepakati status DS ditingkatkan dari saksi jadi tersangka," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Ramadhan juga mengatakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri juga langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sesuai KUHAP.

"Langsung dilakukan upaya penangkapan," katanya

Diperiksa 13 Jam

Crazy rich asal Bandung Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan telah diperiksa selama 13 jam oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

Doni Salmanan diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana judi online dan pencucian uang yang diduga merugikan banyak nasabah Qoutex. Doni Salmanan diperiksa perdana dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara tersebut.

Penasihat Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan bahwa kliennya masih menjalani pemeriksaan hingga malam ini di Bareskrim Polri.

Sayangnya, Ikbar masih merahasiakan apakah Doni Salmanan bakal naik status menjadi tersangka atau tidak dalam perkara tersebut.

"Masih diperiksa," tutur Ikbar kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (8/3).

Berdasarkan pantauan Bisnis, Doni Salmanan diperiksa sejak pukul 11.30 WIB siang tadi dan hingga pukul 20.30 WIB tidak kunjung selesai diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

Terkait perkara tersebut, Doni Salmanan yang merupakan afiliator trading Qoutex dilaporkan seseorang berinisial RA atas tuduhan tindak pidana penipuan investasi dan pencucian uang.

Kasus Quotex

Doni Salmanan dilaporkan ke pihak berwajib karena masalah penipuan yang menyangkut aplikasi trading ilegal.

Namun bukan Binomo, Doni bakal diperiksa karena adanya dugaan penipuan investasi menggunakan platform Quotex.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko pada Jumat (4/3/2022).

"Doni Salmanan (dilaporkan) bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex," kata Gatot, dikutip dari Antara.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

"Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP," ungkap Gatot.

Pria yang mendapat julukan crazy rich Bandung tersebut disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper