Bisnis.com, JAKARTA--Crazy rich asal Bandung Doni Muhamad Taufik atau Doni Salmanan dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui platform Qoutex.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup setelah memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam penuh di Bareskrim Polri.
Menurutnya, total ada 90 pertanyaan yang diajukan penyidik sejak pukul 10.00 WIB-23.30 WIB pada hari Selasa 8 Maret 2022 kemarin terhadap Doni Salmanan.
Baca Juga
"Setelah dilakukan ekspose, kemudian disepakati status DS ditingkatkan dari saksi jadi tersangka," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Ramadhan juga mengatakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri juga langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sesuai KUHAP.
"Langsung dilakukan upaya penangkapan," katanya