Bisnis.com, JAKARTA--Tersangka crazy rich Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan mengaku sudah pasrah dan tidak mau mengajukan gugatan praperadilan atas kasus yang menjeratnya.
Penasihat hukum tersangka Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan bahwa kliennya tidak mau mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penyitaan barang pribadi miliknya oleh penyidik Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Klien kami tidak mau mengajukan gugatan praperadilan itu, kita akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Menurut Ikbar, tersangka Doni Salmanan meyakini bahwa penyidik Bareskrim Polri akan proporsional dan profesional dalam menangani perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang terhadap kliennya.
"Kami percaya penyidik akan profesional sekaligus objektif menangani persoalan ini, kami serahkan semuanya pada proses yang berjalan ini," katanya.
Jadi Tersangka
Sekadar informasi, Crazy rich asal Bandung Doni Muhamad Taufik atau Doni Salmanan dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui platform Qoutex.
Baca Juga
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup setelah memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam penuh di Bareskrim Polri.
Menurutnya, total ada 90 pertanyaan yang diajukan penyidik sejak pukul 10.00 WIB-23.30 WIB pada hari Selasa 8 Maret 2022 kemarin terhadap Doni Salmanan.
"Setelah dilakukan ekspose, kemudian disepakati status DS ditingkatkan dari saksi jadi tersangka," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Ramadhan juga mengatakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri juga langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sesuai KUHAP.
"Langsung dilakukan upaya penangkapan," katanya