Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menyita beberapa barang pribadi milik tersangka kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan alasan tim penyidik Bareskrim Polri menyita barang pribadi milik tersangka Doni Salmanan tersebut adalah untuk kepentingan proses penyidikan.
Beberapa barang yang disita antara lain ponsel pintar iPhone 13 Pro Max, akun Youtube King Salman, email yang terhubung ke Youtube dan akun platform Qoutex, satu bundel rekening milik tersangka, dan bukti transfer deposito.
"Semua sudah disita untuk kepentingan penyidikan ya," tuturnya, Rabu (9/3/2022).
Menurut Ramadhan, beberapa barang itu disita untuk mendalami kasus tindak pidana pencucian uang yang telah dijerat kepada tersangka Doni Salmanan.
Pihaknya akan menelusuri seluruh aliran uang dari tersangka Doni Salmanan kepada keluarga dan pihak lainnya.
Baca Juga
"Kami sedang menelusuri aliran uang itu ke mana saja," katanya.