Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah memburu semua aset yang dimiliki oleh tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan, bahwa tim penyidik Bareskrim Polri bakal menelusuri seluruh aliran dana yang keluar dan masuk dari tersangka Doni Salmanan kepada pihak keluarga maupun pihak lainnya.
"Jadi terkait TPPU ini, semua aliran dana tersangka kepada siapapun kepada keluarga, orang lain atau pihak manapun sumber dari tindak pidananya akan disita," tuturnya, Rabu (9/3/2022).
Ramadhan menjelaskan, bahwa Doni Salmanan telah dijerat dengan pasal berlapis yaitu tindak pidana penipuan dan pencucian uang melalui platfom Qoutex.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara. Pria ini dijuluki sebagai carzy rich Bandung.
Kemudian, ditambah Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca Juga
"Yang bersangkutan dijerat pasal berlapis," tegas Ramadhan.