Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan disebut sebagai Menko paling tajir.
Menurut catatan Bisnis, Menko Marinves tersebut membayar pajak penghasilan (PPh) dengan lapisan paling besar yaitu 35 persen.
"Pak Luhut itu berkali-kali bilang harga batu bara naik, setoran ke pemerintah naik, tetapi pajaknya pak Luhut pribadi juga meningkat pasti ke 35 persen," ujarnya di kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Sekadar informasi, Pelaporan SPT dilakukan secara bersamaan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh menteri koordinator dan sejumlah menteri, termasuk Kepala Kepolisian RI hingga Panglima TNI yang diwakilkan oleh Irjen TNI.
"Makanya saya sampaikan beliau harus hadir hari ini. Tadinya agak berhalangan, saya bilang kalau Menko paling tajir nggak datang, nanti simbolnya jadi kurang baik," ujarnya.
Berdasarkan data dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Luhut memiliki kekayaan senilai Rp 745.188.108.997.
Baca Juga
Total kekayaan yang dilaporkan pada 24 Maret 2021 itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp244,01 miliar, serta alat transportasi dan mesin senilai Rp2,48 miliar.
Bahkan, Ketua Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp3,38 miliar, surat berharga senilai Rp106,16 miliar, kas dan setara kas senilai Rp194 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp207,12 miliar. Adapun, Luhut tercatat memiliki utang senilai Rp12 miliar.
Kendati demikian, Luhut pun turut merespon pendapat Sri Mulyani dengan mengajak masyarakat untuk membayar pajak dengan benar dan tepat waktu sebelum 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.
Luhut mengatakan orang yang masuk kriteria wajib pajak semestinya bersyukur dan harus melaksanakan kewajibannya. Kategorinya yakni yang memiliki penghasilan di atas Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
"Kita bersyukur karena kita bisa bayar pajak. Banyak yang tidak bisa bayar pajak karena penerimaannya. Jadi kalau kita tidak bersyukur terhadap apa yang kita terima, nanti alam ini juga akan marah. Mari kita lapor pajak dengan tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo," tutur Luhut.