Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencecar empat orang petinggi PT Garuda Indonesia terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa keempat orang tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi tersebut.
Keempat petinggi PT Garuda Indonesia itu adalah Direktur Produksi PT Garuda Indonesia Puji Nur Handayani; Direktur Line Operation PT Garuda Indonesia Jaka Ari Triyoga; Vice President CEO Office PT Garuda Indonesia Rajendra Kartawiria; Vice President Airworthiness Management PT Garuda Indonesia Sakib Nasution.
"Keempatnya telah diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia," kata Ketut, Selasa (8/3/2022).
Dia menjelaskan bahwa keempat saksi tersebut dicecar mengenai proses pengadaan pesawat Garuda Indonesia yang pada akhirnya membuat negara mengalami kerugian hingga Rp3,6 triliun.
"Para saksi dimintai keterangan terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia, tim penyidik Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Selain melakukan upaya penahanan, tim penyidik Kejagung juga menyita sebanyak 580 dokumen dan barang elektronik termasuk komputer serta ponsel milik kedua tersangka.
Dari ratusan dokumen tersebut, ada beberapa dokumen juga yang diamankan tim penyidik dari KPK, karena KPK sempat menangani perkara korupsi Garuda Indonesia.