Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.
Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 22 Februari 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia, perlu disusun Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI).
“Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019 sebagai bagian dari Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, perlu dilanjutkan secara terpadu dan berkesinambungan melalui pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025,” bunyi pertimbangan lainnya, dikutip dari laman Setkab, Minggu (6/3/2022).
KKI, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1, adalah pedoman umum kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya melalui program dan kegiatan kementerian/lembaga di bidang kelautan yang disusun dalam rangka percepatan implementasi poros maritim dunia.
Sementara itu, Rencana Aksi KKI adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional.
“Rencana Aksi ditetapkan untuk lima tahun yakni periode tahun 2021-2025,” bunyi Pasal 2 ayat 1.
Rencana Aksi disusun mengacu Dokumen Nasional KKI dan kegiatan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Kemudian, Rencana Aksi yang terdiri atas Narasi dan Matriks Rencana Aksi KKI Tahun 2021-2025 memiliki dua fungsi.
Pertama, pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan kelautan untuk mewujudkan poros maritim dunia.
Kedua, acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan kelautan untuk mewujudkan poros maritim dunia.
Rencana Aksi KKI 2021-2025 pelaksanaanya diwujudkan dalam program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk mendukung 52 dari 76 program utama KKI.
Adapun, jumlah instansi penanggung jawab di dalam Rencana Aksi KKI Tahun 2021-2025 secara keseluruhan sebanyak 40 kementerian/lembaga.
Rencana Aksi KKI 2021-2025 dituangkan dalam bentuk matriks yang berisi program dan kegiatan yang dikelompokkan berdasarkan tujuh pilar KKI.
Ketujuh pilar tersebut adalah Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut; Tata Kelola dan Kelembagaan Laut; Ekonomi dan Infrastruktur Kelautan dan Peningkatan Kesejahteraan; Pengelolaan Ruang Laut dan Pelindungan Lingkungan Laut; Budaya Bahari; dan Diplomasi Maritim.
Pada Pasal 5 ayat 1 ditegaskan bahwa Rencana Aksi dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian Rencana Aksi diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Penyesuaian Rencana Aksi sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah mendapatkan persetujuan Presiden,” bunyi Pasal 5 ayat 3.
Perpres 34/2022 ini berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 22 Februari 2022.