Bisnis.com, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa dirinya akan terus mematuhi akan konstitusi atau UDD 1945 dalam menjawab wacana penundaan pemilihan umum (pemilu) dan perpanjangan masa jabatan presiden.
"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga harus patuh pada konstitusi," kata Jokowi kepada Wartawan di Istana Bogor, dikutip Sabtu (5/3/2022).
Kendati demikian, Jokowi melanjutkan bahwa dirinya tidak membendung adanya wacana penundaan pemilu, sebab hal tersebut dinilainya sebagai bagian dari demokrasi Tanah Air.
"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat. Namun, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," ujar Jokowi.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pun menyatakan dirinya juga akan taat dan patuh pada konstitusi atau UUD 1945 dalam menjawab wacana penundaan Pemilu 2024.
"Terkait dengan wacana penundaan Pemilu 2024, Pak Prabowo Subianto menyatakan beliau menghormati konstitusi kita dan ingin terus menjaga konstitusi kita," kata Juru Bicara Partai Gerindra, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (5/3/2022).
Baca Juga
Dahnil melanjutkan, Menteri Pertahanan (Menhan) tersebut juga berkomitmen untuk terus merawat demokrasi, di mana dirinya akan terus berkomunikasi dengan tokoh-tokoh politik baik yang ada di parpol maupun di luar parpol untuk bersama-sama menjaga konstitusi dan merawat demokrasi.
"Pak Prabowo juga terus berkomunikasi dan bersilaturahmi dengan tokoh-tokoh politik lainnya baik dari parpol maupun tokoh lainnya," kata Dahnil.
Sekadar informasi, Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden.
Berdasarkan, pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.
Sementara, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.