Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka Pengeroyokan, Polisi: Azis Samual Tak Mau Mengaku

Azis Samual masih tidak mau mengakui perbuatannya meski telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama.
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya di salah satu restoran di Menteng, Jakarta Pusat, ke Polda Metro Jaya, Senin malam (21/2/2022)./Antara
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya di salah satu restoran di Menteng, Jakarta Pusat, ke Polda Metro Jaya, Senin malam (21/2/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menyebut Politikus Partai Golkar Azis Samual masih tidak mau mengakui perbuatannya meski telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama.

Diketahui, setelah berjam-jam diperiksa Polisi sebagai saksi, Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama.

"Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS, yang saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan [pengeroyokan]," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Rabu (2/3/2022).

Tubagus menegaskan, meski Azis belum mengakui perbuatannya, polisi tetap bisa menetapkan Politisi Golkar itu sebagai tersangka.

"Tapi bagaimana Pasal 184 KUHAP bahwa alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, petunjuk dan keterangan tersangka," jelasnya.

Menurut Tubagus, apapun keterangan tersangka tidak berpengaruh, lantaran alat bukti lain tercukupi. Bahkan, kata Tubagus, Polisi sudah mengantongi empat alat bukti.

"Maka berdasarkan gelar perkara tadi malam ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang laksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka," katanya.

Diketahui, Polisi telah menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pratama.

"Hasil pemeriksaan penyidik menetapkan AS (Azis Samual), sebagai tersangka Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 170 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (2/3/2022).

Sebelumnya, Politikus Partai Golkar Aziz Samual telah diperiksa lebih dari 10 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Berdasarkan pantauan Bisnis, Aziz Samual datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.42 WIB, Selasa (1/3/2022).

Hingga pukul 20.00 WIB, politkus Partai Golkar tersebut tidak kunjung selesai diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Tim penyidik Polda Metro Jaya memeriksa politisi Partai Golkar Aziz Samual lantaran diduga kuat mengetahui peristiwa penganiayaan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper