Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengaku heran dengan penetapan tersangka, Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Jawa Barat.
Nurhayati yang melaporkan adanya korupsi dana desa di daerahnya malah dijadikan tersangka, bagi Maneger ini menjadi preseden buruk dalam reformasi hukum dan dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Mantan Bendahara/Kaur Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, yang mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018 hingga 2020 malah jadi tersangka. Jika benar Nurhayati telah menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tupoksi dia tidak boleh dipidana,” kata Manager dalam keterangan resminya, Minggu (20/2/2022).
Nurhayati dalam mencairkan uang (Dana Desa) di Bank BJB sudah mendapatkan rekomendasi Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Menurut Manager, Pasal 51 KUHP menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.
Nasution mengatakan, sebagai pelapor, sejatinya Nurhayati diapresiasi. Penetapan tersangka terhadap pelapor dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi karena membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati.
Baca Juga
Nasution juga menilai, status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik.
LPSK, lanjut Nasution, mengingatkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai Pelapor dijamin oleh UU Pelindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.
“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Jika ada tuntutan hukum, harus ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus pengadilan dan inkracht seperti termaktub dalam Pasal 10 ayat 1-2 UU Perlindungan Saksi dan Korban,” beber Nasution.
Bahkan, kata Nasution, dalam PP No.43 Tahun 2018, dikatakan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam.
Melalui PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.
“LPSK akan ambil langkah proaktif menemui yang bersangkutan guna menjelaskan hak konstitusional Nurhayati untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada LPSK, jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan,” tambahnya.