Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan advokasi terhadap saksi ahli Basuki Wasis yang digugat perdata oleh terdakwa korupsi.
Basuki Wasis merupakan saksi ahli yang dimintai pandangannya terkait perkara korupsi perizinan pertambangan dengan terdakwa Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara yang telah divonis hukuman 12 tahun penjara namun mengajukan banding.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa pihaknya besama KPK sepakat bahwa untuk melakukan advokasi bersama guna melindungi saksi hali yang berperan penting dalam mencegah dan berantas tipikor khususnya untuk ahli yang diminta oleh KPK.
“Tentunya kita tidak kehendaki ketika ada ahli yang bersaksi tapi kemudian mereka dapat serangan balik karena hal ini akan melemahkan upaya kita untuk meminta berbagai pihak menjadi ahli karena itu kami sepakat akan advokasi,” ujarnya seusai penandatangan nota kesepahaman dengan KPK di Kantor LPSK, Selasa (17/4/2018).
Menurutnya, seorang saksi dilindungi secara hukum oleh undang-undang sehingga atas apa yang diungkapkan olehnya, tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. Akan tetapi, dalam perkara Basuki Wasis, kesaksiannya justru diserang secara perdata oleh kubu Nur Alam.
“Kami libatkan berbagai pihak untuk melakukan advokasi mulai dari LPSK, KPK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Institut Pertanian Bogor sebagai institusi asal Basuki Wasis,” tuturnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihakhnya besama LPSK akan membahas strategi yang disiapkan secara mendetail dalam mengadvokasi Basuki Wasis. Prinsipnya, saksi ahli harus dilindungi karena kesaksiannya tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau pledoi, kubu Nur Alam mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Basuki Wasis, saksi ahli yang dihadirkan oleh KPK dalam melakukan penghitungan kerugian negara Rp2,7 triliun akibat pertambangan di Sulawesi Tenggara tidak dapat mempertanggungjawabkan laporannya.
“Banyak hal yang tidak akurat salah satunya menghitung kerugian negara ketika masa tambang sedang berlangusung. Padahal berdasarkan regulasi, penghitungan harusnya setelah masa tambang berakhir,” ujar salah seorang pencara Nur Alam di hadapan majelis hakim.
Basuki Wasis, lanjutnya, bahkan pernah dituntut oleh terdakwa lain dalam sebuah perkara korupsi karena perhitungannya dianggap salah. Dengan demikian, kubu Nur Alam menilai saksi ahli tersebut tidak kredibel namun tetap dijadikan rujukan oleh KPK.
“Atas dasar kesalahan melakukan penghitungan itulah Nur Alam telah melaporkan perbuatan melanggar hukum di Pengadilan Negeri Cibinong,” lanjutnya.