Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah hari ini menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Penasihat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai pelaksanaan Pasal 16D ayat 6 UU 31/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK),
Melalui keterangan resmi di laman setkab.go.id, beleid itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juni 2016 menjadi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Penasihat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam Perpres itu disebutkan, Dewan Penasihat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua LPSK, dengan masa jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Penasihat, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki integritas moral yang tinggi, reputasi yang baik, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Berikutnya, sehat jasmani dan rohani, berusia paling rendah 55 tahun, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin bagi pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak hormat bagi bukan Pegawai Negeri Sipil, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun, berpendidikan paling rendah pascasarjana, memiliki keahlian atau pengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 tahun; dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan anggota dan pejabat struktural LPSK.