Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban mengalami lonjakan yang siginifikan meskipun ditengah masa pandemi Covid-19.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, jumlah permohonan pada Maret 2020 mencapai 255 permohonan, naik 97,6 persen dibanding dengan Februari 2020 yang hanya berjumlah 129 permohonan.
Dari total 255 permohonan yang masuk, sebanyak 25 persen diantaranya adalah tindak pidana yang peristiwanya terjadi pada bulan Maret.
Selebihnya, terdapat tindak pidana yang terjadi pada Januari dan Februari, bahkan sebelum tahun 2020, namun baru diajukan permohonannya pada Maret 2020.
Dari total seluruh permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK pada Maret, permohonan dari kasus pelanggaran HAM berat menempati posisi teratas dengan 99 permohonan, disusul kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 53 permohonan, kasus kekerasan seksual anak 31 permohonan, tindak pidana lain sebanyak 44 permohonan, penganiayaan berat 40 permohonan. Sisanya, permohonan dalam kasus pidana lain seperti korupsi, penyiksaan dan lain-lain.
Provinsi DKI Jakarta menduduki posisi 4 teratas wilayah asal permohonan perlindungan pada Maret 2020 dengan mencapai 65 permohonan, disusul oleh Sumatera Barat sebanyak 58, D.I Yogyakarta sebanyak 37, Jawa Barat sebanyak 28 permohonan
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan angka tersebut berdasar pada rekapitulasi data permohonan yang dibahas setiap minggunya dalam forum Rapat Paripurna Pimpinan LPSK kurun waktu Maret 2020.
“Angka tersebut menunjukan bahwa pandemi Covid-19 ini belum mempengaruhi secara siginifikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK, terutama di awal masa pemerintah menetapkan tanggap darurat” ujarnya, Jumat (3/ 4/2020).
Hanya saja, menurutnya, yang membedakan saat ini permohonan lebih banyak diajukan melalui surat untuk menghindari interaksi fisik langsung, meskipun ada pula beberapa pemohon yang masih mendatangi langsung kantor LPSK.
Dari total 255 permohonan, sebanyak 197 menggunakan surat sebagai media permohonan, datang langsung ke kantor LPSK sebanyak 30 permohonan, 23 menggunakan media elektronik,, sisanya menggunakan media Hotline 148.
“Ke depan, selama masa pandemi Covid-19 ini terjadi, kami harap masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bisa mengoptimalkan permohonan melalui sarana interaksi non-fisik, terutama media elektronik seperti email dan WhatsApp” katanya.
Dia menginformasikan, kebijakan LPSK menghentikan sementara layanan permohonan perlindungan dengan cara datang langsung ke kantor LPSK diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi lagi setelahnya.
Namun, Edwin mempersilahkan bagi saksi dan korban yang keselamatan jiwanya sangat terancam, untuk datang meminta perlindungan langsung ke kantor LPSK.
Dijelaskan, kondisi yang sedang terjadi seperti saat sekarang, sedikit banyaknya mempengaruhi kecepatan dan ketepatan LPSK dalam menelaah kasus-kasus dari permohonan yang masuk, utamanya bagi kasus yang memerlukan assessment atau penilaian medis kepada korban tindak pidana. Apalagi kasus yang berasal dari luar Jakarta.
Menurutnya, ada banyak rintangan yang dihadapi oleh LPSK dalam melakukan penilaian medis, mulai dari ketersediaan dokter, keterbatasan moda transportasi, kesediaan korban untuk dikunjungi, penutupan wilayah yang terjadi di beberapa kota/kabupaten di Indonesia hingga kebijakan sebagian kepala daerah yang mengharuskan setiap pendatang melakukan isolasi diri selama 14 hari.
“Untuk itu, melalui rilis ini, saya ingin memberikan informasi kepada seluruh masyarakat yang telah mengajukan permohonan, agar memaklumi kondisi bilamana kecepatan LPSK dalam merespon permohonan sedikit mengalami pelambatan” pungkas Edwin.