Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Minim Anggaran, Ketua LPSK Ngeluh ke Moeldoko

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terancam tidak bisa melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban pada tahun mendatang akibat semakin minimnya anggaran yang dialokasikan.
Amanda Kusumawardhani
Amanda Kusumawardhani - Bisnis.com 09 September 2019  |  16:30 WIB
Minim Anggaran, Ketua LPSK Ngeluh ke Moeldoko
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terancam tidak bisa melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban pada tahun mendatang akibat semakin minimnya anggaran yang dialokasikan.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan alokasi anggaran untuk LPSK selalu menurun dari tahun ke tahun. Untuk tahun mendatang, LPSK hanya memperoleh anggaran senilai Rp54 miliar.

“LPSK wajib mewakili negara untuk membayarkan kompensasi kepada 833 orang korban terorisme masa lalu, kami sudah hitung kira-kira jumlahnya Rp51 miliar, belum lagi untuk korban pelanggaran HAM [Hak Asasi Manusia] masa lalu,” ujarnya di Kantor Staf Presiden (KSP), seusai bertemu dengan Kepala KSP Moeldoko, Senin (9/9/2019).

Dia menambahkan, jumlah pemohon kepada LPSK terkait kasus kekerasan seksual kepada anak, perempuan, dan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hasto juga menyebutkan, beban LPSK juga bertambah dengan memenuhi hak-hak korban terorisme, mengacu keluarnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Jadi praktis kalau tidak ada kenaikan anggaran, LPSK akan collapse untuk tahun depan. Oleh karena itu, kami menyampaikan ke Pak Moeldoko kondisi ini, dan kami meminta ini disampaikan pada Presiden,” tekannya.

Sementara itu, Sekjen LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan lembaganya memiliki tugas baru sesuai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 52 (r), pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan TPPO.

Jika mengutip data Badan Pusat Statistik, Edwin menjelaskan jumlah korban yang mencakup tindakan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan tersebut jumlahnya mencapai 47,000 orang pada 2017.

Kalau BPJS [Kesehatan] menolak itu dan harus ditanggung oleh LPSK, kami mendapatkan tambahan lagi 47,000 yang meminta permohonan untuk bantuan medisnya.

"Sementara LPSK sendiri bukanlah lembaga penjamin kesehatan. Mestinya itu kembali ke masyarakat, kalau kami tidak ada anggaran yang spesifik untuk itu dan bukan penjamin,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

lpsk lembaga perlindungan saksi dan korban
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top