Kabar24.com,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan upaya intimidasi terhadap para saksi kasus korupsi yang tengah ditangani komisi antirasuah tersebut.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menanggapi informasi ada salah seorang saksi perkara upaya menghalangi penyidikan Setya Novanto yang mendapatkan teror.
“Kepada semua pihak kita perlu ingatkan jika melakukan ancaman atau intidimasi kepada para saksi terkait penanganan perkara, memiliki risiko pidana,” ujarnya, Jumat (9/2/2018).
Dia melanjutkan, kalau ada pihak khususnya para saksi dalam perkara yang ditangi KPK merasa terancam, mereka bisa berkoordinasi dengan KPK untuk mengakses prosedur perlindungan saksi.
Akan tetapi, dia mengaku belum mendapatkan kepastian adanya ancaman kepada salah seorang saksi penyidikan obstruction of justice.
“Para saksi tidak perlu risau karena ada UU Perlindungan Saksi dan Korban sehingga KPK wajib melindungi tentunya dengan melihat serta mempertimbangkan seberapa besar ancamannya,” ungkap Febri.
Baca Juga
Dalam perkara menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan pengacara sang politisi, Fredrich Yunadi, serta Bimanesh Sutarjo, salah seorang dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Mereka diduga bekerja sama memasukkan tersangka ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, untuk rawat inap dengan data medis yang diduga manipulatif untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik kpk terhadap Setya Novanto.
Fredrich Yunadi membantah sangkaan KPK terhadap dirinya. Menurutnya, pada 16 November 2017 pukul 20.30 WIB, dia masih mengantre di kasir untuk memesan kamar VIP bagi kliennya.
Karena kondisi kamar terlalu sempit, dia kemudian meminta kesediaan pihak rumah sakit agar bisa memesan tiga kamar lainnya yang ditempati ajudan Setya Novanto.