Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPSK: Permintaan Maaf Kapolda Sulteng Tidak Menghapus Pidana Pelaku Penembakan

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan permintaan maaf Kapolda Sulawesi Tengah tidak menghilangkan unsur pidana pelaku penembakan seorang warga Parigi Moutong yang menentang aktivitas pertambangan
Ilustrasi penembakan/Antara
Ilustrasi penembakan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi permohonan maaf Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada keluarga almarhum Elfaldi, warga Parigi Moutong yang tewas tertembak saat berunjuk rasa menentang aktivitas pertambangan, Minggu (13/2-2022) lalu. Namun, bagi LPSK permohonan maaf itu tidak menghilangkan perbuatan pidana.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan lembaganya menyoroti atas aksi represif yang ditunjukkan aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi masyarakat yang menolak tambang emas milik PT Trio Kencana di Parigi Moutong, Sulteng. Pasalnya, kejadian itu tak jauh berselang dari aksi represif yang juga terjadi di Wadas, Purworejo Jawa Tengah. 

“Kita dorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelakunya. Tidak hanya (hukuman) secara disiplin, tetapi juga secara pidana,” tegas Nasution di Jakarta. Selasa (15/2/2022). 

Nasution mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait aksi pembubaran paksa demonstrasi berujung tewasnya seorang warga dengan luka tembak, untuk berani bersuara dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. 

“Tidak perlu takut untuk memberikan keterangan apa yang diketahui. Jika memang ada intimidasi atau potensi ancaman dari pihak tertentu, kita mendorong mereka untuk melapor dan mengajukan perlindungan ke LPSK.” ujar Nasution.

Sesuai dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, lanjut Nasution, LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban. Perlindungan diberikan dengan tujuan agar perkara diungkap dan pelaku dapat diproses hukum. 

Namun, Nasution juga mengingatkan negara, khususnya pemerintah dan pihak kepolisian menuntaskan masalah pokoknya, yaitu persoalan yang berkaitan dengan lahan konsesi tambang emas di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan, Parigi Moutong.

Menurut dia, pembangunan atau proyek investasi sejatinya memberikan manfaat, tidak saja kepada negara, investor, tetapi juga masyarakat, khususnya mereka yang berdomisili di sekitar lokasi penambangan. 

Seperti diketahui, masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani (Arti) Koalisi Gerak Tambang menggelar aksi menolak tambang emas milik PT Trio Kencana. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Sulteng menutup tambang emas yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan, Parigi Moutong.

Aksi sempat diwarnai dengan pemblokiran jalan Desa Siney, Tinombo Selatan, Parigi Moutong yang kemudian direspons dengan upaya pembubaran paksa oleh aparat kepolisian. Salah satu demonstran bernama Erfaldi alias Aldi (21) meninggal dalam kejadian tersebut akibat terkena tembakan peluru tajam yang diduga berasal dari aparat kepolisian yang bertugas di lokasi kejadian. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Wahyu Arifin
Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper