Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Protes Aturan Pencairan JHT, Partai Buruh Desak Jokowi Pecat Menaker

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak Presiden Jokowi untuk segera memecat Menaker Ida Fauziyah yang dituding hanya pro kepada kelompok pengusaha.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10). Penyidik Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap Said Iqbal sebagai saksi terkait kasus berita bohong untuk tersangka Ratna Sarumpaet/Antara
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10). Penyidik Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap Said Iqbal sebagai saksi terkait kasus berita bohong untuk tersangka Ratna Sarumpaet/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal desak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang dituding hanya pro kepada kelompok pengusaha.

Said mengaku pihaknya sudah sering memantau kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kerap menindas para buruh. Dia mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika Pemerintah tidak segera melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)

Beleid itu mengatur bahwa pencairan JHT 100 persen hanya dapat dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.

"Sebaiknya Presiden Jokowi memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya,” kata Said dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (13/2/2022).

Dia menjelaskan bahwa penindasan lainnya yang dilakukan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terhadap buruh yaitu melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan buruh di beberapa daerah yang tidak naik sama sekali.

"Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum," ujarnya.

Iqbal memprediksi jika Presiden Jokowi tidak cepat bertindak melakukan revisi kedua peraturan itu, maka demo besar berjilid-jilid akan dilakukan para buruh di seluruh Indonesia.

"Jika ke depan gelombang PHK akan besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, tapi JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun. JHT itu merupakan salah satu pegangan penting ketika buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper