Bisnis.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti aturan terkait pekerja baru dapat mencairkan 100 persen dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah memasuki usia pensiun 56 tahun.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra menyebut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan membuat pekerja kehilangan jaring pengaman saat terjadi PHK.
Dia menilai kebijakan tersebut layak dikritisi karena pekerja baru dapat mencairkan 100 persen dana JHT setelah memasuki usia pensiun 56 tahun.
Padahal secara prinsip, papar Indra, JHT merupakan uang pekerja yang dipotong setiap bulannya dari upah mereka.
"Jadi sebagai sebuah hak maka semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja - baik karena memasuki usia pensiun maupun karena ter-PHK atau mengundurkan diri," kata Indra dalam keterangan resmi, Sabtu (12/2/2022).
Apalagi sejak disahkannya UU Cipta Kerja, posisi pekerja semakin lemah karena lebih mudah di PHK dan membuat jumlah uang pesangon tergerus secara signifikan.
Jika dana JHT hanya bisa dicairkan 100 persen saat usia pensiun, maka pekerja semakin rentan tidak mendapatkan perlindungan dengan situasi ekonomi yang belum terlalu pulih dan masih rawannya PHK.
"Pekerja yang kena PHK biasanya akan mengalami goncangan masalah ekonomi, sebab itu mereka membutuhkan dana JHT dalam memenuhi kebutuhannya maupun sebagai dana menambah modal usaha," ujarnya.
Indra mengungkapkan, Pemerintah juga wajib mendengar suara penolakan dari pekerja yang terus bergema.
"Apalagi pada 2015, pemerintah pernah mengeluarkan kebijakan yang serupa dan akhirnya dicabut karena penolakan yang luas," kata Indra.
Lebih lanjut, dia mengatakan sudah ada sekitar 140.000 lebih orang yang menandatangai petisi menolak berlakukan Permenaker No 2 Tahun 2022 dan bisa terus bertambah merespons kebijakan yang baru dikeluarkan kurang dari 24 jam.
"Jika pemerintah peka, suara publik ini juga wajib didengar," ungkapnya.