Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKS Kritik Aturan Pencairan JHT: Rugikan Pekerja!

PKS menilai kebijakan pekerja baru dapat mencairkan 100 persen dana JHT setelah memasuki usia pensiun 56 tahun.
Peserta BP Jamsostek Cabang Palembang melakukan klaim JHT melalui Layanan Tanpa Fisik (Lapak Fisik) yang disediakan BP Jamsostek. bisnis-dinda wulandari
Peserta BP Jamsostek Cabang Palembang melakukan klaim JHT melalui Layanan Tanpa Fisik (Lapak Fisik) yang disediakan BP Jamsostek. bisnis-dinda wulandari

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti aturan terkait pekerja baru dapat mencairkan 100 persen dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah memasuki usia pensiun 56 tahun.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra menyebut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan membuat pekerja kehilangan jaring pengaman saat terjadi PHK.

Dia menilai kebijakan tersebut layak dikritisi karena pekerja baru dapat mencairkan 100 persen dana JHT setelah memasuki usia pensiun 56 tahun.

Padahal secara prinsip, papar Indra, JHT merupakan uang pekerja yang dipotong setiap bulannya dari upah mereka.

"Jadi sebagai sebuah hak maka semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja - baik karena memasuki usia pensiun maupun karena ter-PHK atau mengundurkan diri," kata Indra dalam keterangan resmi, Sabtu (12/2/2022).

Apalagi sejak disahkannya UU Cipta Kerja, posisi pekerja semakin lemah karena lebih mudah di PHK dan membuat jumlah uang pesangon tergerus secara signifikan.

Jika dana JHT hanya bisa dicairkan 100 persen saat usia pensiun, maka pekerja semakin rentan tidak mendapatkan perlindungan dengan situasi ekonomi yang belum terlalu pulih dan masih rawannya PHK.

"Pekerja yang kena PHK biasanya akan mengalami goncangan masalah ekonomi, sebab itu mereka membutuhkan dana JHT dalam memenuhi kebutuhannya maupun sebagai dana menambah modal usaha," ujarnya.

Indra mengungkapkan, Pemerintah juga wajib mendengar suara penolakan dari pekerja yang terus bergema.

"Apalagi pada 2015, pemerintah pernah mengeluarkan kebijakan yang serupa dan akhirnya dicabut karena penolakan yang luas," kata Indra.

Lebih lanjut, dia mengatakan sudah ada sekitar 140.000 lebih orang yang menandatangai petisi menolak berlakukan Permenaker No 2 Tahun 2022 dan bisa terus bertambah merespons kebijakan yang baru dikeluarkan kurang dari 24 jam.

"Jika pemerintah peka, suara publik ini juga wajib didengar," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper