Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara menanggapi kasus kericuhan yang terjadi dalam proses pengukuran lahan untuk proyek penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Selasa (8/2/2022).
Dalam keterangan resminya bernomor 003/HM.00/II/2022, Komnas HAM mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga di desa tersebut.
"Komnas HAM RI juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang sampai rilis ini dikeluarkan masih ditahan di Polres Purworejo," terang Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, Rabu (9/2/2022).
Menyikapi hal itu, Komnas HAM meminta kepada pihak terkait untuk memenuhi poin-poin berikut ini:
1. Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.
Baca Juga
2. Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.
3. Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo.
4. Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak dan pihak terkait menyiapkan alternatif-alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI.
5. Meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif bagi terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia.