Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan belum lama ini viral lantaran aksi mereka mengamankan dua orang yang diduga pengebar narkoba berjenis sabu, ternyata garam.
Berdasarkan video berdurasi 55 detik yang beredar di media sosial Twitter yang dipantau Rabu (2/2/2022), saat melakukan aksi penangkapan angota polisi tampak gembira dan menyebut Allahu Akbar dan Alhamdullilah sebagai rasa syukur berulang kali.
Polisi pun memegang barang yang dibungkus dalam kemasan teh hijau.
“Mohon izin komandan, anggota berhasil menangkap barang bukti sabu,” ujar salah satu personel polisi dan disambut pekik Allahu Akbar, dikutip melalui twitter @annemeitr, Rabu (2/2/2022).
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut barang bukti yang diduga sebagai sabu seberat tiga kilogram (kg) ternyata merupakan garam untuk bumbu dapur.
Hal tersebut terungkap saat Satuan Reserse Narkoba beserta Direktorat Reserse Narkoba melaksanakan rilis di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba.
Baca Juga
Tangkap Pengedar
Meskipun berisikan garam, aparat kepolisian tetap menangkap kedua pengedar tersebut yakni Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24). Mereka merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pantai Burung Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa saat itu petugas kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Kemudian langsung menangkap kedua pelaku di sebuah rumah di Jalan Halat, Kota Medan, Senin 24 Januari 2022.
"Setiba di rumah yang dituju tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam. Kemudian keduanya langsung ditangkap," ujarnya kepada wartawan dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, dikutip Rabu (2/2/2022).
ini video nya lagi rame kmarin di IG ... smp yg komen brava bravo gak tau nya salah ??? https://t.co/mbaZmq2Juz pic.twitter.com/UlsDsqOAJX
— Vι?α??? (@annemeitr) February 1, 2022
Dalam penangkapan tersebut, Hadi menjelaskan belum terjadi kesepakatan harga. Namun petugas Kepolisian sudah melihat barang bukti sabu itu dan langsung menangkap kedua pengedar tersebut.
"Hasil tes awal terhadap barang bukti di Labfor Polda Sumut hasilnya adalah negatif masuk golongan narkotika," tuturnya.
Hadi mengungkapkan kedua pengedar sabu itu ternyata mengelabui pembeli dengan cara bungkusan sabu itu ditempel dengan stiker bertuliskan Guanin Wang.
Stiker bertuliskan Guanin Wang biasanya merek sabu dari luar negeri.
"Jadi mereka menempelkan sendiri merek tersebut. Artinya, mereknya pun palsu bersama isinya," kata dia.
Kepada petugas kepolisian, kedua pengedar sabu gadungan mengaku sudah menjual tiga kali sabu berisikan garam kepada pengguna narkoba pada Desember 2021 sebanyak dua kali dan sekali pada Januari 2022.
"Paket pertama yang mereka jual seberat 1 gram dengan harga Rp500.000. Paket kedua 2 Ggram seharga Rp700.000. Pada awal Januari sebanyak 50 Gram seharga Rp 2 juta dan yang keempat dijual seberat 3 Kg. Namun belum ada kesepakatan harga sudah ditangkap," katanya.
Sementara itu, dia melanjutkan saat dilakukan tes urine terhadap kedua pria tersebut hasilnya positif narkoba dengan jenis sabu.
"Keduanya positif narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi," ujarnya.
Atas perbuatan menjual sabu berisikan garam, kedua pria itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," katanya.