Bisnis.com, JAKARTA - Polisi memastikan penyidikan kasus ujaran kebencian 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi dilakukan secara proporsional.
Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Dia menanggapi pernyataan Edy Mulyadi yant mengaku dirinya telah dibidik.
"Penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional, dan profesional," kata Ramadhan, dikutip Selasa (1/2/2022).
Polisi langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi Edy ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ramadhan mengatakan Edy ditahan selama 20 hari ke depan.
"Alasan subjektif karena dikhwatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Sedangkan alasan objektif ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas 5 tahun," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Edy Mulyadi telah memenuhi panggilan polisi terkait kasus ujaran 'jin buang anak' pada Senin (31/1/2022).
Baca Juga
Saat memenuhi panggilan polisi, Edy mengaku sudah bersiap membawa pakaian. Pasalnya, klaim Edy, dirinya sudah dibidik.
"Persiapan saya bawa ini saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," kata Edy, Senin (31/1/2022).
Dia mengklaim dirinya dibidik bukan karena ujaran 'jin buang anak'. Menurutnya, dia dibidik karena dirinya terkenal kritis.
"Saya dibidik karena saya terkenal kritis. saya mengkritisi RUU Omnibuslaw. saya mengkritisi RUU minerba dan saya mengkritisi revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki," klaim Edy.
Diketahui, nama Edy Mulyadi sedang ramai diperbincangkan. Hal ini karena ucapannya dinilai menghina Kalimantan dan juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Edy menyebut IKN Nusantara di Kalimantan adalah tempat 'jin buang anak'. Hal tersebut pun menyulut emosi khususnya warga Kalimantan yang tidak terima tanahnya disebut dengan tidak pantas dan cenderung mengarah pada isu SARA.