Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Azis Syamsuddin Klaim Tak Berniat Menyuap, KPK Yakin Bukti Diterima Hakim

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membacakan nota pembelaan atau pledoi atas dakwaan jaksa KPK atas dugaan korupsi yang menjeratnya.
Terdakwa Azis Syamsuddin menyampaikan nota pembelaannya saat menjalani sidang pleidoi kasus dugaan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/1/2022)./Antara
Terdakwa Azis Syamsuddin menyampaikan nota pembelaannya saat menjalani sidang pleidoi kasus dugaan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/1/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membacakan nota pembelaan atau pledoi atas dakwaan jaksa KPK atas dugaan korupsi yang menjeratnya. Dia kukuh tidak berniat menyuap eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan tim jaksa.

“Namun, KPK sangat yakin seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan dipersidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi majelis hakim mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa,” katanya, Selasa (1/2/2022).

Dia menegaskan, bahwa KPK dalam bertugas selalu mengikuti regulasi dan menegakkannya.

“Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku,”

Pada pledoi kemarin, kukuh tidak berniat memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

“Saya yakin saudara Robin tidak punya kapasitas dan kemampuan dan bantuan-bantuan yang saya lakukan sebagaimana dituduhkan pda saya saat ini sesuai dakwaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, jaksa KPK Lie Putra mengatakan bahwa Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pencara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Bukan hanya itu, KPK juga memberikan tambahan hukuman kepada Azis. Hak politik politisi Partai Golkar ini juga dicabut selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” jelas Alvin.

Setidaknya ada beberapa hal yang membuat Azis dituntut demikian. Alvin menuturkan, bahwa hal yang meringankan adalah Azis belum pernah dituntut sebelumnya.

Sedangkan yang memberatkan adalah perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Terdakwa berbelit-belit,” ucapnya.

Azis didakwa memberi suap sekitar Rp3,6 miliar ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

“Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan US$36.000 [Rp520 juta] atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain,” kata Jaksa KPK Lie Putra saat membaca dakwaan, Senin (6/12/2021).

Lie menjelaskan bahwa suap tersebut agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perbuatan Azis merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Azis juga didakwa memberi duit dengan total Rp3,6 miliar tersebut kepada Stepanus dan Maskur sebagai hadiah atau janji atas jabatan atau kedudukan mereka.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Lie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper