Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI memberikan pernyataan mengenai kasus yang membelit aktivis dan dosen UNJ Ubedilah Badrun terkait laporannya ke KPK ihwal dugaan korupsi dua anak Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang.
Seperti diketahui, Ubedilah Badrun dilaporkan balik oleh Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer ke pihak kepolisian dengan laporan pencemaran nama baik dan dugaan fitnah atas laporannya ke KPK.
Terkait hal itu, Wakil Ketua LPSK RI Manager Nasution mengingatkan posisi hukum Ubedilah sebagai Pelapor dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik.
Sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, kata Manager, Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
"Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap seperti tertuang Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Manager, Rabu (19/1/2022).
Menurut Manager, Ubedilah memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada LPSK, jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan.
Baca Juga
Lebih lanjut, Manager menjelaskan permohonan perlindungan sangat penting, pasalnya pihak tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan karena prinsip perlindungan di LPSK itu bersifat kesukarelaan.
"Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi. Selain itu, Polda Metro harus mempertimbangkan perlindungan hukum atas laporan balik kepada saudara Ubedilah seperti amanat UU 31/2014," jelas Manager.