Bisnis.com, JAKARTA - Oknum polisi Kombes Pol Riko Sunarko yang diduga menerima suap dari gembong kasus narkotika ternyata memiliki kekayaan sebanyak Rp13.172.200.000.
Kekayaan milik Kombes Pol Riko Sunarko tersebut telah dilaporkan melalui LHKPN KPK pada tanggal 29 Maret 2021 lalu.
Riko Sunarko juga baru pertama kali melaporkan LHKPN sejak jadi anggota Polri.
Berdasarkan data LHKPN KPK, oknum polisi itu memiliki aset bergerak dan tidak bergerak dengan rincian aset tidak bergerak berupa bangunan dan tanah seluas 353 meter yang berasal dari hadiah sebesar Rp400 juta di Karawang, lalu tanah seluas 708 meter dari hasil warisan senilai Rp1 miliar di Semarang.
Riko Sunarko memiliki aset bergerak antara lain Mobil Toyota Fortuner tahun 2018 seharga Rp400 juta, sepeda motor seharga Rp12 juta.
Dia juga memiliki aset berupa kas atau setara kas sebesar Rp11.315.200.000. Jika ditotal, seluruh aset kekayaan Riko Sunarko mencapai Rp13.127.200.000.