Bisnis.com, JAKARTA - Untuk mengantisipasi berbagai potensi kekacauan hukum, Anggota Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda menyaranan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) terkait jadwal Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya, perpu tersebut diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi kekacauan hukum terutama hukum administrasi masa jabatan kepala daerah.
Pemungutan suara Pilkada 2024, ujarnya, idealnya dilaksanakan sebelum bulan November 2024 dengan mempertimbangkan sejumlah masalah. Juga, perlu dipertimbangkan jeda waktu yang cukup antara pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang diusulkan KPU yaitu 21 Februari.
“Hasil pileg harus memiliki kepastian hukum agar dapat dijadikan syarat pendaftaran calon kepala daerah dari jalur partai politik," kata Rifqi dalam keterangannya, Senin (17/1/2021).
Rifki mengungkapkan, beberapa alasan mengapa perlu dikeluarkannya Perppu terkait jadwal Pilkada 2024.
Salah satunya adalah, bahwa jadwal Pilkada 2024 di bulan November memiliki konsekuensi pelantikan kepala daerah terpilih baru bisa dilaksanakan secepat-cepatnya pada Januari 2025.
Baca Juga
Perkiraan jadwal pelantikan tersebut, belum termasuk jika terjadi sengketa administrasi, pidana maupun perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK). Akibatnya, jeda waktu yang dibutuhkan akan bertambah panjang sekaligus penuh ketidakpastian.
Alasan berikutnya, pemerintah harus menyiapkan sebanyak 270 Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024.
Kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023 telah diisi Pj kepala daerah terlebih dahulu hingga memiliki kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.
"Pengisian Pj kepala daerah di 542 daerah itu bukan pekerjaan mudah bagi pemerintah karena akan menyedot energi sejumlah pejabat Eselon I dan II di pemerintahan untuk melaksanakan tugas ganda," katanya.
Alasan ketiga, Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada November merupakan sebuah pekerjaan rumah bagi presiden dan wakil presiden hasil Pilpres 2024.
Karena itu, dia menilai, Pilkada 2024 akan membuat pemerintahan yang baru terbentuk pada Oktober 2024 langsung menghadapi tugas berat seperti menghadapi pemungutan suara, termasuk potensi sengketa hasil pilkada dan berbagai potensi pasca-tahapan.
"Karena itu, Perppu menjadi solusi yuridis ketatanegaraan di tengah telah disepakatinya ketiadaan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim menuturkan jadwal Pemilu 2024 sudah mulai dibahas dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
Komisi II DPR sebelumnya menggelar rapat internal dalam rangka menyusun agenda rapat pada masa sidang III tahun 2022 ini. Salah satu fokus pembahasan dalam rapat internal ini yakni terkait penetapan jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Kami harap sudah menyelesaikan hal penting yaitu tanggal Pemilu. Jadi sebelum fit and proper test (Calon Anggota KPU-Bawaslu) kita targetkan jadwal Pemilu sudah selesaikan dulu,” kata Luqman.