Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Eks Politisi PKS Protes Dijerat TPPU, KPK Beri Jawaban Menohok

Yudi Widiana menilai KPK tidak berwenang melakukan penyidikan maupun penuntutan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menilai Yudi tak paham regulasi.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 05 Januari 2022  |  14:35 WIB
Eks Politisi PKS Protes Dijerat TPPU, KPK Beri Jawaban Menohok
Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia dengan rompi tahanan berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7). - ANTARA/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tipikor Bandung melanjutkan kasus korupsi yang melibatkan eks Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia. Yudi adalah anggota DPR dari Fraksi PKS.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa keberatan diajukan karena tidak dicantumkannya UU Tipikor dalam surat dakwaan.

Selain itu, Yudi menilai KPK tidak berwenang melakukan penyidikan maupun penuntutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami berpendapat, terdakwa tidak memahami ketentuan UU KPK, UU Tipikor, maupun UU TPPU secara utuh dan lengkap,” katanya kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Oleh karena itu, Ali menjelaskan bahwa KPK akan segera menyusun tanggapan secara tertulis atas keberatan terdakwa tersebut.

KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan maupun penyusunan surat dakwaan tim jaksa telah disusun sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

“Kami optimis keberatan terdakwa akan ditolak majelis hakim karena seluruhnya telah masuk pokok perkara yang perlu pembuktian lebih lanjut,” jelasnya.

KPK menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018 lalu.

Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.

Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK tipikor
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top