Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tipikor Bandung melanjutkan kasus korupsi yang melibatkan eks Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia. Yudi adalah anggota DPR dari Fraksi PKS.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa keberatan diajukan karena tidak dicantumkannya UU Tipikor dalam surat dakwaan.
Selain itu, Yudi menilai KPK tidak berwenang melakukan penyidikan maupun penuntutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami berpendapat, terdakwa tidak memahami ketentuan UU KPK, UU Tipikor, maupun UU TPPU secara utuh dan lengkap,” katanya kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Oleh karena itu, Ali menjelaskan bahwa KPK akan segera menyusun tanggapan secara tertulis atas keberatan terdakwa tersebut.
KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan maupun penyusunan surat dakwaan tim jaksa telah disusun sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
Baca Juga
“Kami optimis keberatan terdakwa akan ditolak majelis hakim karena seluruhnya telah masuk pokok perkara yang perlu pembuktian lebih lanjut,” jelasnya.
KPK menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018 lalu.
Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.
Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.