Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa berkas perkara tersangka Suhandy atas korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muba, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dinyatakan lengkap.
Suhandy atau SUH merupakan pemberi suap kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.
“Karena pemberkasan perkara Tersangka SUH telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa, maka Selasa (14/12/2021) telah selesai dilaksanakan tahap II , yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK,” kata Ali, Rabu (15/12/2021).
Ali menjelaskan bahwa tim jaksa melanjutkan penahanan tersangka untuk 20 hari kedepan. Ini terhitung dari 14 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di Rutan KPK, gedung Merah Putih.
“Dalam waktu 14 hari kerja, dipastikan Tim Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan direncanakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor PN Palembang,” ujarnya.
Saat ini, KPK masih terus mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin yang menjerat Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
Lembaga antirasuah membuka peluang untuk mengembangkan kasus ini ke kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PD PDE) Provinsi Sumatera Selatan yang menjerat Ayah Dodi, Alex Noerdin.
“Nanti kalau ada kaitannya dengan perkara yang menyentuh Alex Noerdin, tentu nanti kami akan koordinasikan dengan pihak Jampidsus, Kejaksaan Agung,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip Rabu (27/10/2021).
Alexander menjelaskan adanya dugaan keterlibatan Alex Noerdin lantaran Dodi membawa uang Rp1,6 miliar di Jakarta.
“Nah itu yang kita dalami, uang itu apa, dari mana untuk apa, kan seperti itu,” ujar Alexander.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Sebagai penerima, Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pemberi suap, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.