Bisnis.com, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, bahwa pemerintah akan terus mendorong agar Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana segera rampung.
Hal ini dia sampaikan saat menghadiri Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/12/2021).
"Pemerintah [akan] terus mendorong segera ditetapkannya undang-undang perampasan aset tindak pidana, ini juga penting sekali [untuk meminimalisir kasus korupsi] sehingga akan terus kita dorong," ujarnya dalam sambutanya di Gedung KPK, dikutip melalui Youtube KPK RI, Kamis (9/12/2021).
Jokowi pun berharap agar Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana dapat rampung pada 2022. Hal ini diyakini agar penegakkan hukum yang berkeadilan dapat terwujud.
"Kami harapkan tahun depan InsyaAllah [segera rampung] ini juga akan bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan dan akuntabel dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga menyebut pemulihan aset (asset recovery) dan peningkatan penerimaan negera bukan pajak (PNBP) juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan Negara sehingga dapat memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.
Jokowi pun turut mengapresiasi pemulihan aset dan peningkatan PNBP pada semester I/2021, di mana dirinya mencontohkan Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara sekitar Rp15 triliun.
"Saya mengapresiasi capaian asset recovery dan peningkatan PNBP kita di semester pertama tahun 2021 misalnya, Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar Rp15 triliun," ujar Jokowi.