Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Minta UU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Rampung

Jokowi menyampaikan, bahwa pemerintah akan terus mendorong agar Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana segera rampung.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, bahwa pemerintah akan terus mendorong agar Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana segera rampung.

Hal ini dia sampaikan saat menghadiri Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/12/2021).

"Pemerintah [akan] terus mendorong segera ditetapkannya undang-undang perampasan aset tindak pidana, ini juga penting sekali [untuk meminimalisir kasus korupsi] sehingga akan terus kita dorong," ujarnya dalam sambutanya di Gedung KPK, dikutip melalui Youtube KPK RI, Kamis (9/12/2021).

Jokowi pun berharap agar Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana dapat rampung pada 2022. Hal ini diyakini agar penegakkan hukum yang berkeadilan dapat terwujud.

"Kami harapkan tahun depan InsyaAllah [segera rampung] ini juga akan bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan dan akuntabel dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga menyebut pemulihan aset (asset recovery) dan peningkatan penerimaan negera bukan pajak (PNBP) juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan Negara sehingga dapat memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.

Jokowi pun turut mengapresiasi pemulihan aset dan peningkatan PNBP pada semester I/2021, di mana dirinya mencontohkan Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara sekitar Rp15 triliun.

"Saya mengapresiasi capaian asset recovery dan peningkatan PNBP kita di semester pertama tahun 2021 misalnya, Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar Rp15 triliun," ujar Jokowi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper