Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku penembakan di Exit Tol Bintaro, Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
"Menaikkan status Ipda OS dalam penyidikan kasus ini sebagai tersangka," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Penetapan tersangka ini setelah Polisi melakukan gelar perkara pada Senin (6/12/2021). OS terbukti melakukan tindak pidana. Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Dia terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Polisi mengungkap pelaku penembakan misterius di Exit Tol Bintaro. Ternyata, pelaku adalah oknum anggota polisi Polda Metro Jaya.
"Pelaku adalah Ipda OS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Selasa (30/11/2021).
Diketahui, orang tak dikenal melakukan penembakan terhadap dua orang pria di exit tol Bintaro, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Korban dengan inisial MA dan Po masing-masing mengalami luka di bagian perut dan dada.
Penembakan oleh orang tak dikenal itu terjadi di exit tol Bintaro, Jumat malam 26 November 2021 sekitar pukul 23:00 WIB.