Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ipda OS Pelaku Penembakan Bintaro Resmi Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan Bintaro.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan./Antara
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku penembakan di Exit Tol Bintaro, Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

"Menaikkan status Ipda OS dalam penyidikan kasus ini sebagai tersangka," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Penetapan tersangka ini setelah Polisi melakukan gelar perkara pada Senin (6/12/2021). OS terbukti melakukan tindak pidana. Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Dia terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, Polisi mengungkap pelaku penembakan misterius di Exit Tol Bintaro. Ternyata, pelaku adalah oknum anggota polisi Polda Metro Jaya.

"Pelaku adalah Ipda OS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Selasa (30/11/2021).

Diketahui, orang tak dikenal melakukan penembakan terhadap dua orang pria di exit tol Bintaro, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Korban dengan inisial MA dan Po masing-masing mengalami luka di bagian perut dan dada.

Penembakan oleh orang tak dikenal itu terjadi di exit tol Bintaro, Jumat malam 26 November 2021 sekitar pukul 23:00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper