Bisnis.com, JAKARTA – Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini jadi terpidana rasuah Stepanus Robin Pattuju mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator (JC) atau membantu membongkar kasus. Dia mengaku menyesal atas perbuatannya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pada prinsipnya permohonan JC merupakan hak terdakwa yang harus dihormati bersama dalam suatu proses penegakkan hukum. Ini juga demi keadilan.
“Selanjutnya, tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum,” katanya kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Ali menjelaskan bahwa regulasi tersebut di antaranya ketentuan surat edaran Mahkamah Agung No. 4/2011.
Tim Jaksa KPK maupun majelis hakim, tambah Ali, tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut.
Dengan begitu, nantinya akan diputuskan,apakah permohonan dimaksud dapat dikabulkan atau tidak.
Baca Juga
Selain itu, penilaian terhadap kapasitas dan sikap terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan juga menjadi bagian yang akan dipertimbangkan tim jaksa.
“Selanjutnya, tim jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim,” jelasnya.
Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak.
Uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.
Secara terperinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Stepanus juga disebut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
Stepanus juga disenut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta. Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Atas perbuatannya, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.