JBisnis.com, JAKARTA – Upaya hukum yang dilakukan Partai Demokrat kubu Moeldoko kembali mentah. Kali ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, pengadilan menolak permohonan penundaan objek sengketa dari pihak penggugat.
Sedangkan dalam eksepsi, PTUN Jakarta mengabulkan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tentang kompetensi absolut pengadilan.
“Dalam pokok-pokok perkara, satu menyatakan penggugat tidak diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp509.000,” tulis putusan dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN JKT ini, Selasa (23/11/2021).
Dalam gugatan ini, pihak tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sedangkan pihak intervensi adalah Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam PTUN, Demokrat Moeldoko menggugat karena Yasonna menolak Kongres Luar Biasa (KLB) hasil Deli Serdang yang mengukuhkan Kepala Staf Presiden ini sebagai ketua umum dan pengurus sah.
Baca Juga
Moeldoko juga sebelumnya melakukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Demokrat yang disetujui Yasonna dengan AHY sebagai ketua umum dan pengurus yang sah.