Bisnis.com, JAKARTA - Kubu terdakwa kasus korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo sumringah atas putusan Pengadilan Tinggi DKI soal pemotongan pidana menjadi enam tahun.
Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Handika Wongso, mengapresiasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permintaan soal justice collaborator (JC) kliennya dalam kasus korupsi ini.
“Kami memberikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Pengadilan Tinggi DKI yang telah memulihkan mekanisme legal justice, yaitu JC sebagai reward kepada pihak yang sudah jujur, kooperatif dan bekerja dengan penegak hukum,” kata Handika kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Lebih lanjut, kata Handika, dikabulkannya permintaan JC kliennya ini diharapkan bisa menjadikan dorongan untuk membuka fakta hukum baru.
Pasalnya, kliennya JC mengorbankan dirinya dengan segala tekanan batin dan risiko keselamatan diri serta keluarga.
Di samping itu, Handika juga menilai pengurangan hukuman kliennya sudah sesuai dibandingkan dengan putusan sebelumnya dengan hukuman mencapai 12 tahun pidana.
Baca Juga
“Terkait vonis 6 tahun, kami pikir itu sudah adil ,dapat memenuhi takaran yang imbang atas fungsi pembalasan sekaligus pembinaan dalam tujuan pemidanaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Handika juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan kasasi. Dia pun berharap Kejaksaan menerima putusan itu.
“Supaya perkara IH bisa incraht dan selanjutnya bisa menjalani pemidanan di lapas dengan baik,” pungkas Handika.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memotong hukuman terdakwa kasus korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan menjadi enam tahun penjara.
Namun, apabila tidak Irwan tidak mampu membayar denda maka akan diganti dengan kurungan atau subsider empat bulan penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum Irwan dengan uang pengganti sebesar Rp1,15 miliar.