Bisnis.com, JAKARTA -- Dukungan pemerintah kepada KPPU dinilai belum optimal sehingga perannya sebagai wasit persaingan usaha kurang maksimal. Untuk itu, amandemen Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sangat penting.
Hal itu diungkapkan Chandra Setiawan yang mengabdi sebagai Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selama 2 periode. Menurutnya, KPPU belum mendapat sokongan optimal dari pemerintah.