Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman eks Menteri KKP Edhy Prabowo.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Putusan itu terkait banding yang diajukan Edhy dalam kasus suap eksportasi benih lobster alias benur. Hakim PT DKI menilai Edhy telah terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster.
Menurut Mahfud putusan itu merupakan berita baik dan dapat menyadarkan bahaya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara. Mahfud pun menyinggung Mahkamah Agung (MA).
"Ini berita baik. Mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," kata Mahfud lewat akun twitter-nya @mohmahfudmd, dikutip Kamis (11/11/2021).
Ini berita baik. Mudah2an kesadaran ttg bahayanya korupsi thd sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung???????
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 11, 2021
https://t.co/HHqWWp1m00
Lebih lanjut, Mahfud menanggapi pertanyaan seorang warganet terkait hukuman terhadap koruptor-koruptor lainnya.
Dia menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh ikut campur terhadap kewenangan MA dalam menilai dan memutus vonis hukuman.
"Kalau vonis pengadilan, jgn tanya kasus2 lain kpd sy. Yg berwenang memutus itu sepenuhnya MA. Sy menyambut baik vonis ini sbg hormat dan harapan kpd MA. Tapi sy tak boleh ikut campur thd kewenangan MA dlm menilai dan memutus. Kita dukung dan doakan MA agar tegas spt ini. Tribute!" ujar Mahfud.
Diketahui, selain menambah waktu kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah hukuman pengganti yang semula 2 tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77.000 menjadi 3 tahun penjara. Hukuman akan itu diterapkan jika harta Edhy Prabowo tak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Sementara untuk pencabutan hak politik, bunyi putusannya masih sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman.
Adapun di pengadilan tingkat pertama Edhy Prabowo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider pidana badan selama 6 bulan kurungan terkait perkara suap izin ekspor benih bening lobster alias benur.
Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.