Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Banggar DPR 2014-2019 yang kini jadi tersangka dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah Azis Syamsuddin diketahui mendapat jatah Rp2 miliar. Duit tersebut disebut sebagai mahar karena DAK sudah ditambah.
Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman mengatakan bahwa orang dekat Azis, yaitu Aliza Gunado dan Edi Sujarwo menyampaikan DAK untuk Lampung tengah sudah disetujui DPR sebesar Rp25 miliar. Angka ini lebih kecil dari janji awal sekitar Rp90 miliar.
“Waktu ketemu Pak Aliza dikasi tahu bahwa dia bisa membantu mengurus DAK itu terus ada komitmen fee 8 persen,” katanya saat menjadi saksi dalam persidangan perkara suap dengan terdakwa mantan penyidik KPK, yakni AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).
Taufik menjelaskan bahwa setelah dihitung-hitung, mahar yang harus diberikan kepada Azis Rp2 miliar. Uang tersebut pun langsung disiapkan.
“Waktu itu baru terkumpul Rp1,1 miliar lebih. Terus datang dari Bandar Lampung sudah ada juga,” jelasnya.
Dana tersebut, Taufik menuturkan bahwa sekitar Rp600 juta berasal dari rekanan proyek. Lalu ada dari Darius, seorang konsultan yang juga teman dekatnya.
Baca Juga
“Terus ada lagi tambahan dari teman-teman. Ada yang mau kasih pinjaman juga teman-teman di dinas jumlahnya Rp990 juta,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah bermula pada April 2017. Taufik mengaku kepada jaksa penuntut umum mengajukan DAK ke pemerintah pusat. Dia sendiri yang menyiapkan proposalnya atas perintah Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Saat itu, Taufik belum kenal dengan Aziz. Pertemuan perdananya dengan Aziz saat diajak orang kepercayaanya, pada Juli 2017.
“Awalnya setelah pengajuan proposal, saya ditemui Darius. Dia teman di Lampung Tengah,” katanya.
Lalu, Darius memberitahu ada orang dari Jakarta yang bisa membantu mengurus tambahan DAK Lampung Tengah. Dia adalah Aliza Gunado yang mengaku orang dekat tangan Aziz.
Bertemu di sebuah cafe di Bandar Lampung, Aliza menyampaikan apabila proposal ingin tembus harus mengajukan ke Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Bappenas, dan DPRD termasuk Banggar.
“Sebelum ketemu memang Darius kasih tahu ini orangnya Pak Azis Syamsuddin, Aliza. Aliza juga memperkenalkan diri bahwa dia orangnya Pak Azis Syamsuddin,” jelasnya.
Aliza lalu mengatakan proposal tersebut bisa diajukan lewat dia. Setelah berkas selesai, Taufik membawa ke Jakarta untuk bertemu Aliza di Gedung DPR.
Saat itu nilai tambahan yang diajukan Rp300 miliar. Tapi Aliza bilang terlalu besar sehingga perlu direvisi menjadi sekitar Rp130 miliar.
Taufik pun pulang dan melapor ke mantan Bupati Mustafa. Akan tetapi yang disampaikan Mustafa adalah tidak kenal dengan Aliza. Yang dia tahu, orang kepercayaan Aziz adalah Edi Sujarwo.
Lalu, Taufik dan Darius mencari cara untuk menghubungi Jarwo. Setelah bertemu, Jarwo mengaku kaki tangan Aziz. Akhirnya pertemuan dengan Aziz berlangsung.
“Kami ketemu di bandara. Sebelum itu Pak Jarwo sudah pesan kami disuruh menyiapkan uang proposal besarannya Rp200 juta. Saya minta teman ikut untuk bawa uang itu dan menyerahkannya ke Pak Jarwo,” ucap Taufik.